Fintech lending atau Pinjaman Online (Pinjol) yang aman itu haruslah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan, pada 12 Juli 2024 lalu, OJK mempublikasikan daftar 98 fintech lending berizin atau yang diakui legalitasnya. Dalam daftar tersebut, tidak ada nama Pinjol Tunaiku. Kok bisa, Tunaiku masih beroperasi dan mempromosikan produknya via media online dan media sosial?
Eitss…! Jangan skip di sini! Lalu, berkomentar negatif terhadap aplikasi Tunaiku. Baca tuntas artikel ini, supaya tidak gagal paham. Oke, yuk lanjut…
Pinjol Tunaiku itu Pionir Fintech Indonesia
Dua tahun sebelum BANK DIGITAL PERTAMA DI INDONESIA, yakni Jenius, diluncurkan oleh BTPN (Bank Tabungan Pensiunan Nasional) pada 2016, Tolaram Group, sebuah perusahaan multinasional yang berkantor pusat di Singapura, dan beroperasi di 4 benua pada bisnis fintech, infrastruktur, industri, dan barang konsumsi, mengakuisisi Anglomas International Bank (Amin Bank) pada 2014, lalu mengubah nama menjadi Bank Amar Indonesia atau yang lebih dikenal dengan “Amar Bank”.
Usai akuisisi, di tahun yang sama, Amar Bank meluncurkan super produk perbankannya, yang dinamai Tunaiku – PLATFORM PINJAMAN TANPA AGUNAN BERBASIS APLIKASI PERTAMA di INDONESIA.
Waktu itu, Tunaiku sudah menggunakan big data dan analitik prediktif untuk menjangkau masyarakat Indonesia yang belum tersentuh layanan perbankan. Dengan kata lain, Amar Bank membuka akses bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening bank dan agunan, namun membutuhkan pinjaman dana.
Singkatnya, bila Jenius merupakan bank digital pertama di Indonesia, yang lahir pada 2016 maka Tunaiku adalah pinjol pertama yang muncul pada 2014.
Amar Bank sendiri baru meluncurkan aplikasi perbankan digital-nya pada tahun 2020. Jadi, bisa dibilang, Amar Bank menjadi salah satu pionir dalam industri perbankan digital di Indonesia.
Terkait ini, prestasi hebat yang dibukukan platform Tunaiku, sejak eksis pada 2014 hingga semester II 2018, yaitu sukses menyalurkan pinjaman hingga mencapai Rp 1 triliun kepada 100.000 nasabahnya.
Pinjol Tunaiku Tidak Terdaftar OJK?
Pada 2018, Pinjol Tunaiku sempat menjadi berita hangat di berbagai media (cetak dan online) di Indonesia. Betapa tidak, kendati sudah mendapatkan status terdaftar sebagai peer-to-peer lending atau pinjol pada Februari 2018 kepada OJK, bank ini kemudian membatalkan sendiri status terdaftar-nya.
Sehubungan dengan itu, OJK pun memuat berita pada Agustus 2018, adanya 5 fintec lending yang dibatalkan Tanda Bukti Terdaftar-nya, termasuk di dalamnya PT Tunaiku Fintech Indonesia (Tunaiku).
Adapun keputusan Amar Bank untuk membatalkan status terdaftar-nya, sebagai bagian dari strategi untuk memperkuat peran Tunaiku dalam mewujudkan inklusi keuangan dan perbankan digital yang berkelanjutan.
Dengan kata lain, produk unggulan Bank Amar ini tidak perlu berdiri sendiri, tetapi berada dalam naungan Amar Bank – secara otomatis, dalam menjalankan operasionalnya, Tunaiku berada dalam pengawasan Amar Bank, dan tentu OJK, serta Bank Indonesia.
Pinjol Tunaiku tidak terdaftar OJK? Iya betul. Tetapi, platform pinjaman online ini beroperasi sebagi bagian dari produk digital banking, Amar Bank.
Jadi, apakah Pinjol Tunaiku aman? Aman! Karena Tunaiku itu produk legal-nya Amar Bank – bank digital yang mencatatkan diri sebagai pemberi suku bunga deposito tertinggi 2024.
Kesimpulan
Kendatipun secara regulasi bukanlah entitas fintech lending, Pinjol Tunaiku bisa menjadi salah satu alternatif pertimbangan dalam mencari pemberi pinjaman online yang mudah diakses, tanpa agunan, syarat mudah, limit kredit hingga 30 juta, terpercaya dan aman.
Anyway, selalu lakukan riset mandiri, dan idealnya mendapatkan saran profesional, sebelum memutuskan meminjam dana via platform pinjam meminjam online.
GIPHY App Key not set. Please check settings