Mencengangkan melihat keyword: Pinjaman 5 Menit Cair Ilegal. Volume pencarian per bulan keyword tersebut menembus angka 6.600. Berbanding sangat jauh dengan keyword “Pinjaman 5 Menit Cair Legal”, yang hanya membukukan volume 140 pencarian per bulan.
Data itu menunjukkan, bahwa pinjaman 5 menit cair ilegal itu populer, karena banyak ‘orang kita’ yang mencari, dan besar kemungkinan nekat mengajukan Pinjaman Online (Pinjol) kepada fintech lending ilegal itu, demi memenuhi keperluannya.
Pinjaman 5 Menit Cair Ilegal Apa Ada?
Pinjaman online dari fintech lending ilegal memang ada. Kendatipun, sejauh ini OJK telah memblokir ratusan layanan fintech lending ilegal, layanan serupa itu masih terus bermunculan. Tak jarang, ia lewat di beranda media sosial kita, dan bahkan jadi FYP.
Itu artinya, perang OJK dengan para Pinjol ilegal ini akan terus berlangsung selama teknologi internet dan smartphone masih ada, serta tingginya minat orang untuk memperoleh pinjaman online cepat, apapun cara dan resikonya. Inilah hukum penawaran dan permintaan (supply and demand).
Mencari Pinjol Tanpa DC Lapangan
Minat salah para orang yang nekat mencari pinjaman online cepat cair dalam limit besar, meskipun ilegal itu pun diikuti dengan pencarian Pinjol yang tidak ada Debt Collector (DC) lapangannya.
Terkait itu, sampai-sampai ada website yang sebagian besar kontennya, berisi daftar Pinjol yang ada DC, dan yang tanpa DC-nya. Tak ayal, website ini pun ramai dikunjungi orang yang ingin mengetahui P2P Lending mana yang ada, dan tanpa DC-nya, guna menjadi penguat alasan untuk mengajukan pinjaman pada Pinjol yang tentu tidak ada DC-nya.
DC Lapangan itu Keniscayaan!
Pinjol ilegal itu sudah pasti ada DC-nya! Umumnya, DC yang ditugaskan menagih hutang itu adalah DC internal-nya sendiri. Jarang sekali, Pinjol ilegal bermitra dengan Perusahaan Jasa Penagihan, atau yang disebut juga dengan DC external.
DC internal umumnya bertindak agresif ketika menghubungi atau menemui debitur; cara penagihan hutang ala premanisme. Etika penagihan yang diatur oleh OJK tidak berlaku bagi mereka.
Sedangkan, Pinjol legal juga (bisa) ada DC-nya, dan itu tidak salah! Ini keniscayaan. Regulator, yakni OJK mengatur soal regulasi dan eksistensi DC lapangan yang ditugaskan Pinjol legal untuk menagih hutang debitur atau borrower.
DC external dari perusahaan Pinjol legal tidak akan nekat bertindak kasar atau agresif. Jika itu terjadi, eksistensi mereka dan perusahaan Pinjol itu sendiri, terancam dicabut izin operasinya.
Terkait: Beda Pinjol Legal dan Ilegal, 9 Ciri Mencolok!
Lagipula, pihak mana sih di dunia ini (legal dan ilegal), yang mau meminjamkan uangnya dalam jumlah besar, lalu tidak akan menagih uang itu ketika belum dibayar juga oleh peminjam kendati sudah lewat dari jatuh tempo? Bila bukan ia (owner) sendiri yang menagih, ia akan menggunakan jasa orang lain untuk mendapatkan kembali uangnya, beserta bunga dan denda keterlambatan.
Pinjaman 5 Menit Cair Ilegal itu Penyalurnya Rentenir Berdasi
Penyalur pinjaman 5 menit cair ilegal itu sebenarnya rentenir berdasi, atau rentenir dengan teknologi; ia atau mereka memanfaat fintech sebagai pintu masuk untuk menjebak orang (debitur) terperangkap – dari sinilah uangnya bekerja.
Mereka akan menagih hutang pokok, disertai bunga super tinggi, plus denda keterlambatan, bahkan uang capek si debt collector (yang orang mereka juga). Nah lihat, sudah berapa variabel keuntungannya…?
Dan, saat debitur galbay hutang plus-plus nya itu, rentenir berteknologi ini menawarkan (seolah) solusi: Diarahkan meminjam lagi uang pada Pinjol lain (yang ilegal juga), guna menutupi hutang pada mereka. Gilanya, Pinjol lain tersebut adalah mereka-mereka juga. Hanya beda aplikasi saja. Maka apa yang terjadi dengan debitur malang itu?
Kasihan! Debitur malang itu semakin terlilit hutang, dengan resiko yang tidak ringan. Artikel ini mengurai lengkap resiko buruk yang bakal dialami debitur/borrower yang galbay: Resiko Galbay Pinjol Ilegal, Nomor 3 & 4 Ngeri Kali!
Akhir Kata
Apabila anda membutuhkan pinjaman uang online karena kebutuhan mendesak atau darurat, carilah fintech lending yang aman! Ada 98 fintech lending yang berizin resmi OJK. Kenapa tidak melalui salah satu di antara mereka saja? Atau, ajukan KTA bank secara online. Ini solusi aman dan terpercaya.
Jika alasannya, skor kredit buruk, dan karenanya ditolak lembaga keuangan resmi, ya mestinya tidak mengambil jalan pintas yang ‘terpuaskan’ sesaat, namun sengsara hayat kemudian. Bukankah, pengajuan pinjaman kepada keluarga, kerabat, dan atau teman, masih dapat dicoba sebagai salah satu solusi…?
Be wise guys.
GIPHY App Key not set. Please check settings