gestun paylater
in ,

Gestun PayLater: Kejepit, Konsumerisme dan Lemahnya Pengawasan

Fenomena Gestun alias Gesek Tunai, seolah susah mati. Dari zaman kartu kredit yang diterbitkan bank konvensional, hingga kini zaman PayLater, Gestun tetap eksis. Dengan kata lain, sekarang gak zaman lagi Gestun Kartu Kredit. Ini zaman Gestun PayLater!

Fenomena Gestun Paylater muncul bak jamur di musim penghujan, apakah melulu karena where there’s demand, there’s supply? Atau, karena faktor lain? Artikel ini akan mengulasnya.

Praktik Gestun itu Terlarang

Sebelum memaparkan sejumlah faktor yang melandasi orang nekat menggunakan jasa Gestun PayLater, mari lihat bahwa sebenarnya praktik semacam ini terlarang.

Memang, belum ada Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang dengan eksplisit menyebutkan kata “Gestun”. Ini juga mungkin yang menjadi celah pihak Gestun memanfaatkan peluang. Namun, dalam PBI No.14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, khususnya pada pasal 18, 37, dan 54, secara umum ditegaskan, bahwa:

Kartu Kredit itu dilarang digunakan di luar peruntukannya sebagai alat pembayaran; Acquirer (penerbit kartu) pun dilarang memberikan fitur tambahan apapun yang tujuannya untuk membayar angsuran fasilitas kredit lainnya.

Masih dengan PBI yang sama, khusus pada pasal 37 dan 54, bermakna adanya sanksi keras, berupa penghentian kegiatan (pencabutan izin usaha) merchant dan Acquirer yang menyelenggarakan APMK (Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu), yang melanggar ketentuan Bank Indonesia (BI).

Pada pasal 54 pula, pihak berwajib pun bisa masuk dalam perkara dimaksud, guna kelancaran proses hukum terkait itu.

Nah, kendatipun tidak diatur secara spesifik dalam PBI, dalam konteks hukum, adanya indikasi pelanggaran praktik yang tidak seharusnya tadi, pelaku dan penyedia Gestun PayLater bisa terkena jerat pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), dan pencucian uang (Undang-Undang No. 8 Tahun 2010).

Masih nekat gunakan Gestun PayLater?

Promo Gestun PayLater Berani Tampil

Di beranda Instagram (IG) saya, promo gestun makin menggila. Tampil nyata-nyata, seolah itu praktik legal. Memang, ini juga karena animo dan minat saya belakangan ini yang senang mengikuti dan menelisik aplikasi-aplikasi fintech, membuat algoritma IG secara otomatis menampilkan rupa-rupa promo para penyedia Gestun PayLater.

Jadi, jika anda punya minat yang sama seperti saya, hampir pasti suatu waktu beranda IG anda akan ditampilkan promo penyedia Gestun PayLater.

Promo semacam itu semakin mendorong dan menjustifikasi para Gestuners untuk menggunakan jasa penyedia Gestun PayLater.

5 Faktor Utama Praktik Gestun PayLater Eksis

Di bawah ini, 5 faktor utama yang mendorong orang nekat menggunakan jasa penyedia Gestun PayLater:

1. Supply and Demand

Hukum supply and demand berlaku dalam konteks ini. Tingginya minat orang mencari jasa gestun, menerbitkan peluang usaha (ilegal) bagi sebagian orang: Menjadi penyedia jasa Gestun PayLater. Tetapi, ini bukan faktor tunggal.

2. Lebih Mudah Peroleh PayLater Ketimbang Kartu Kredit

Maraknya eksistensi dompet digital, bank digital, dan bahkan bank konvensional yang ikutan menawarkan fasilitas PayLater, menciptakan ‘perang perebutan’ pengguna aktif. Dengan kata lain, proses memperoleh fasilitas ini menjadi semakin mudah.

Beberapa dompet digital, tidak memerlukan slip gaji atau bukti penghasilan untuk memberikan PayLater kepada pengguna aktifnya. Cukup bermodalkan KTP, lolos verifikasi diri, riwayat aktif transaksi pada platform bagus, dan tanpa penilaian skor kredit (SLIK OJK) yang standar, sudah bisa di-approved, dan akhirnya mendapatkan limit PayLater.

Sekarang ini, lebih mudah memperoleh PayLater daripada Kartu Kredit (di bank). Ini jelas, membuka celah bagi mereka yang kejepit keuangan untuk mencari jasa Gestun PayLater.

3. Efek Kejepit Kondisi Keuangan

Sebagaimana sudah disinggung, situasi kehidupan yang sulit pada sebagian orang, memunculkan dorongan mencari solusi, apapun caranya. Termasuk, menggunakan jasa Gestun PayLater.

Solusi ini bukan jalan keluar terbaik dari terjepitnya kondisi keuangan. Ini justeru membuka celah hutang-berhutang yang nantinya akan semakin memperberat kondisi kehidupan. Sebab, dengan menggunakan jasa gestun, pengguna akan semakin bergantung pada PayLater.

‘Penarikan paksa’ limit PayLater menjadi bernilai tunai dengan cara gestun akan melibatkan biaya tambahan (10-20% dari penarikan paksa), dan bunga tinggi (dari penerbit PayLater), yang bisa memberatkan finansial pengguna jika tidak dibayar tepat waktu.

4. Gaya Hidup Konsumerisme

Meskipun bukan cara yang legal dan solusi tepat, Gestun PayLater karena kejepitnya kondisi keuangan, masih mending ketimbang ber-gestun untuk gaya hidup konsumerisme alias hedon. Uang tunai akibat tarik paksa digunakan kesenangan diri, bahkan bisa jadi untuk sekadar eksis, dan atau tampil bergaya ‘orang berada’.

Pemenuhan kesenangan diri yang menghasilkan kepuasan hidup itu cuma sebentar. Usai itu, pembayaran cicilan (yang bisa jadi terus menggunung) menanti. Terus begitu…, kapan selesainya? Kapan jadi orang berada sesungguhnya…!?

Dalam konteks ini, gaya hidup konsumerisme adalah salah satu pemicu fenomena menggilanya Gestun PayLater; berdasarkan data SEO Tools saja, volume pencarian keyword “Gestun” mencapai 12.100 per bulan. Sedangkan, khusus keyword “Gestun PayLater”, volume pencariannya menembus 1.600 per bulan. Ini angka yang luar biasa besar. Data ini belum termasuk keyword turunan dari keduanya.

5. Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum

Praktik gestun hidup nyaman di negeri ini, karena pengawasan dan penegakan hukum yang ketat dan keras masih terasa kurang menggigit. Kurang, karena faktanya, si jasa penggoda para gestuners itu dengan nyata-nyata menari-nari di beranda Instagram. Bahkan, tidak sedikit yang memiliki website, khusus menawarkan jasa itu.

Tetap salut juga kepada pihak berwajib yang sukses menggulung para penyedia jasa gestun. Namun, dalam penelusuran saya, hanya segelintir media yang memberitakan keberhasilan penindakan itu. Artinya, bisa jadi, cuma segilintir pula penyedia Gestun PayLater yang ditindak tegas. Yang lain kapan?

Itu praktik ilegal pak! Penindakannya haruslah serius, masif, dan berkelanjutan. Jangan kasi kendor! Jangan tunggu viral dulu pak, baru ‘gerak jalan’…!

Dengan begitu, solusi jebakan Batman, dan tidak edukatif tersebut, tidak menjadi tempat andalan bagi siapapun untuk mencari jalan keluar keuangan yang ilegal.

Penyedia PayLater Harus Ketat Pula!

Dalam upaya menutup celah para gestuners dan penyedia jasa, atau bahkan merchant yang bermain nakal, penyedia PayLater harus ketat mengawasi para merchant resminya. Deteksi jitu terhadap perilaku merchant yang melakukan transaksi dalam nilai dan volume yang tidak wajar, mesti dilakukan penyedia PayLater dengan serius dan kontinyu. Dan, terapkanlah sanksi keras bilamana memang terbukti adanya.

Akhir Kata

Berat menulis artikel ini. Ada rasa ndak enak sebenarnya, menggelayut di hati dan pikiran manakala tulisan ini dirangkai. Sejujurnya, ini bukan semata ‘menyerang’ dan memaksa melarang para gestuners yang kesulitan keuangan. Saya pun pernah berada di posisi yang sama. Keadaan itu bisa dimengerti, betapa tidak enaknya. Tapi, bedanya saya tidak menjadi gestuners. Solusi lain selalu ada. Niat baik dan usaha adalah kuncinya!

Namun, kembali terkait artikel ini, saya berpegang pada prinsip: Membiasakan yang salah terus menerus, itu akan menjadi (seolah) benar seterusnya. Akhirnya, lambat laun antara salah dan benar menjadi sulit dibedakan lagi, bahkan sukar untuk diperdebatkan.

Bagaimanapun juga, perilaku yang sejatinya benarlah, yang semestinya kita praktikkan, bukan sebaliknya, apapun faktor dan alasan yang seolah mendukungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Apa yang Anda pikirkan?

Newbie

Written by Calvyn SK

syarat kta

Siapkan Syarat KTA Online Ini Sebelum Pengajuan

kta online proses cepat

Daftar Bank Penyedia KTA Online Proses Cepat