in ,

Beda Pinjol Legal dan Ilegal, 9 Ciri Mencolok!

Beda Pinjol Legal dan Ilegal akan diurai dalam artikel ini, agar anda yang sedang berencana mengajukan pinjaman dana pada salah satu platform keuangan digital dapat memperoleh insight, dan akhirnya tidak salah memilih layanan pendanaan bersama ini.

Klarifikasi Istilah

“Pinjol” yang dimaksud di sini adalah akronim dari “Pinjaman Online”. Istilah lain dari pinjaman online ini adalah Fintech Lending atau P2P Lending, dan kadang disebut pula dengan fintech pendanaan bersama.

Istilah-istilah Fintech di sektor keuangan digital ini sering digunakan untuk maksud yang sama. Namun, dalam praktiknya saat ini, terbelah menjadi 2 kubu besar, yang satu legal dan yang lainnya ilegal.

Jadi, ada pinjol legal, ada pula pinjol ilegal; ada fintech lending berizin resmi, dan ada pula yang tidak mengantongi izin sama sekali.

Terlepas dari legal dan ilegalnya, di kalangan masyarakat umum, istilah pinjol lebih familiar digunakan ketimbang beberapa istilah lainnya.

Beda Pinjol Legal dan Ilegal, 9 Ciri Mencolok

Guna mengidentifikasi secara detil keduanya, berikut beberapa ciri khas yang membedakan pinjol legal dan ilegal:

Ciri Pinjol Legal

1. Berizin Resmi OJK

Pinjol legal pasti telah mengantongi izin operasional dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Semua aktivitasnya mengikuti aturan dari OJK, dan diawasi olehnya.

Terkait: 98 Fintech Lending Berizin OJK 2024

2. Verifikasi Data Ketat

Pinjol atau fintech lending legal menerapkan verifikasi data calon peminjam dan pemberi pinjaman dengan ketat. Khusus untuk peminjam (borrower), akan melalui penilaian skor kredit by machine learning, dan dianalisa oleh seorang analis kredit.

3. Data yang Diminta Seperlunya

Beda pinjol legal dan ilegal dalam hal data yang diminta, yaitu pinjol legal hanya meminta data yang memang diperlukan, seperti e-KTP, slip gaji/bukti penghasilan, nomor rekening bank (untuk transfer pinjaman yang disetujui), dan nomor handphone yang aktif.

4. Memiliki Identitas Perusahaan yang Jelas

Pinjol legal memiliki nama perusahaan yang jelas, lengkap dengan alamat yang dapat dijumpai, dan mempunyai susunan pengurus yang jelas pula.

5. Waktu Pencairan Dana

Beda pinjol legal dan ilegal, apabila disetujui, waktu pencairan dana pinjol legal itu berlangsung antara 1 hingga 3 hari kerja.

6. Bunga Pinjaman

Berdasarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023, bunga pinjol adalah 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif, dan 0,1% per hari untuk pinjaman produktif.

7. Semua Informasi Transparan

Beda pinjol legal dan ilegal yang paling kentara yakni, pinjol legal sangat transparan dalam menginformasikan perihal biaya, suku bunga, dan resikonya (apabila terjadi gagal bayar).

8. Penagihan Sesuai Aturan OJK

Proses penagihan pada platform pinjol legal dilakukan sesuai regulasi OJK, dimana Debt Collector (DC) wajib memiliki Sertifikat Penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). Sebelum penagihan lapangan berlangsung, penyedia layanan fintech lending legal akan memberikan serangkaian peringatan kepada peminjam.      

9. Akibat Gagal Bayar  

Peminjam yang tidak melunasi kewajibannya alias gagal bayar (galbay) dalam jangka waktu 90 hari setelah jatuh tempo, akan dicatat dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga tidak memiliki akses lagi kepada layanan fintech lending legal manapun.

Ciri Pinjol Ilegal

1. Tidak Mengantongi Izin Operasional

Pinjol ilegal sama sekali tidak mengantongi izin operasional dari OJK, meskipun platform fintech lending-nya, baik website maupun aplikasi tampak berdesain profesional dan user friendly (yang membuat nyaman).

2. Tidak Ada Verifikasi Data Ketat

Beda pinjol legal dan ilegal, tidak ada proses verifikasi data yang ketat pada pinjol ilegal. Bermodalkan e-KTP saja sudah cukup. Itu sebabnya, tidak melalui proses penilaian skor kredit, baik melalui mesin maupun analis kredit. Tidak membutuhkan slip gaji, dan atau bukti penghasilan bulanan.

3. Meminta Akses Data Berlebihan

Beda pinjol legal dan ilegal yang paling kentara adalah, pinjol ilegal akan meminta akses ke seluruh data pribadi yang ada di smartphone peminjam, baik itu semua nomor kontak, foto, video, alamat media sosial, dll.

4. Perusahaan Tidak Punya Identitas Jelas

Fintech lending ilegal tidak memiliki identitas perusahaan yang jelas. Kendati nama perusahaannya ada, tetapi tidak ada alamat jelas yang dapat ditemui, tidak terdapat susunan pengurus yang ditampilkan, dan bahkan nomor layanan pelanggan yang tidak bisa dihubungi.

5. Pencairan Dana Super Cepat

Salah satu beda pinjol legal dan ilegal yang mencolok adalah pada kecepatan pencairan dana. Setelah disetujui, pinjol ilegal itu super cepat dalam mencairkan dana pinjaman. Pinjaman dapat cair dalam hitungan beberapa jam, bahkan menit. Inilah daya tarik ‘mempesona’ dari pinjol ilegal.

6. Bunga Pinjaman

Pinjol ilegal menetapkan bunga harian 0,8%, atau sekitar 292% per tahun. Dan, pinjol ilegal ini tidak memiliki transparansi dalam hal suku bunga dan denda keterlambatan. Semua itu dapat berubah sewaktu-waktu, suka-suka, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada peminjam.

7. Tidak Transparan

Beda pinjol legal dan ilegal yang sangat terang benderang, yakni pinjol ilegal tidak transparan dalam menyampaikan biaya, suku bunga, dan resiko yang bisa timbul apabila terjadi gagal bayar.

8. Penagihan Tidak Sesuai Aturan OJK

Setelah masuk fase gagal bayar, peringatan dilakukan dengan kasar. Kondisi gagal bayar peminjam disampaikan kepada semua nomor kontaknya. Dan selanjutnya, DC lapangan yang akan digunakan tidak bersertifikat resmi dari AFPI.

9. DC Lapangan Agresif

Apabila peminjam gagal bayar hutangnya dalam 90 hari, setelah melalui serangkaian intimidasi via telephone, dan menyebarkan kondisi gagal bayarnya peminjam kepada semua nomor kontak yang ada pada handphone-nya, DC akan datang ke rumah. Tindakan mereka biasanya sangat agresif. Sengaja ‘menekan’ peminjam begitu rupa, dan mempermalukannya kepada tetangga sekitar.

Akhir Kata

Jika sudah bulat hati untuk mengajukan pinjaman online, pastikan anda menggunakan pinjol atau fintech lending yang berizin resmi OJK. Setelah itu, lakukan riset mandiri perihal pinjol legal yang anda pilih itu. Dan, cek and recheck-lah, apakah pinjol tersebut memenuhi semua ciri-ciri yang tersebut di atas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Apa yang Anda pikirkan?

Newbie

Written by Calvyn SK

fintech lending syariah

Fintech Lending Syariah, Apa Untungnya?

hibank

Hibank: Bank Digital UMKM Pertama di Indonesia