Apakah Mobil Hybrid Bebas Ganjil Genap? Pertanyaan semacam ini masih dipertanyakan warganet Indonesia. Ok, artikel ini akan menjelaskannya lengkap dan tuntas!
Agar deep informasi terkait “mobil hybrid” dan “aturan ganjil genap”, simak dan scroll terus artikel ini hingga akhir, dan mendapatkan jawaban, apakah mobil hybrid bebas ganjil genap ataukah tidak?
Apa itu Mobil Hybrid
Mobil hybrid adalah jenis kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga untuk bergerak, yaitu mesin berbahan bakar bensin (konvensional), dan mesin yang digerakkan oleh motor listrik. Kombinasi kedua sumber tenaga ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi bahan bakar, dan mengurangi emisi gas buang, dibandingkan dengan mobil bermesin bensin konvensional.
Cara Kerja Mobil Hybrid
Mobil hybrid memiliki baterai yang bertugas menyimpan energi listrik. Energi listrik tersebut diperoleh dari beberapa cara, antara lain:
* Regenerative Braking
Saat mobil mengerem atau melambat, energi kinetik yang biasanya terbuang sia-sia itu diubah menjadi energi listrik dan disimpan dalam baterai tadi.
* Mesin Bensin
Mesin bensin selain menggerakkan mobil, juga bisa digunakan untuk mengisi daya baterai. Jadi, motor listrik dan mesin bensin bekerja sama untuk menggerakkan mobil.
Pada kecepatan rendah atau saat akselerasi awal, motor listrik biasanya mengambil alih, sementara mesin bensin aktif pada kecepatan tinggi, atau saat membutuhkan tenaga lebih besar.
3 Keuntungan Memiliki Mobil Hybrid

* Hemat Bahan Bakar
Mobil hybrid, terbukti jauh lebih hemat bahan bakar dibandingkan mobil bensin biasa.
* Ramah Lingkungan
Emisi gas buang mobil hybrid lebih rendah, sehingga lebih ramah lingkungan
* Performa Lebih Baik
Kombinasi mesin bensin dan motor listrik memberikan akselerasi yang lebih responsif, akibatnya performa mobil pun lebih baik.
Jadi, apakah mobil hybrid bebas ganjil genap?
Apakah Mobil Hybrid Bebas Ganjil Genap

Aturan mobil kena ganjil genap (gage) atau tidak itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam kebijakan tersebut, dirincikan pula jenis kendaraan mana yang terkena ganjil genap, dan kendaraan mana yang tidak. Ada 14 kendaraan yang tidak terkena aturan gage. Mari lihat, apakah mobil hybrid merk apapun ada dalam ke-14 jenis kendaraan dimaksud?
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor
5. Kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
6. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
7. Sepeda motor
8. Kendaraan angkutan barang (pengangkut bahan bakar minyak/ bahan bakar gas)
9. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia (Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, dan Ketua MA/MK/KY/BPK)
10. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI dan POLRI
11. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
12. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
13. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas POLRI
14. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI
Tidak ada mobil hybrid dalam daftar 14 kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap, sebagaimana yang tersebut di atas.
Apakah Mobil Hybrid Bebas Ganjil Genap, Tidak!

Mobil hybrid atau Hybrid Electric Vehicle (HEV), tetap kena aturan ganjil genap, seperti kebanyakan jenis mobil lainnya. Kecuali, mobil yang berbasis Battery Electric Vehicle (BEV) atau mobil listrik full, yang ditandai dengan pelat biru pada bagian bawah pelatnya, yang tetap dapat melintas pada tanggal ganjil maupun genap.
Sekali lagi, apakah mobil hybrid bebas ganjil genap? Jawabannya: Tidak! Mobil hybrid harus mengikuti aturan gage yang sudah ditetapkan.
GIPHY App Key not set. Please check settings