Fintech Lending Syariah yang berizin resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan), hingga dengan artikel ini ditulis berjumlah 7 perusahaan. Ke-7 P2P Lending Syariah ini termasuk dalam daftar 98 Fintench Lending Berizin OJK 2024.
Ke-7 penyedia platform fintech lending syariah tersebut, yaitu: Ammana.id, ALAMI, DANA SYARIAH, Duha SYARIAH, qazwa.id, PAPITUPI SYARIAH, dan ETHIS.
Sebelum menuju pada ulasan judul artikel ini, sebaiknya pahami beberapa hal terkait, agar memperoleh pemahaman komprehensif tentang fintech lending syariah.
Apa itu Fintech Lending Syariah

Fintech Lending Syariah adalah platform teknologi finansial yang menyediakan layanan pinjaman berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yakni semua transaksi sesuai dengan hukum Islam, dan bebas dari unsur-unsur yang dilarang, seperti riba (bunga), maisir (judi/pertaruhan), dan gharar (ketidakjelasan/ketidakpastian).
Awal Mula
Fintech lending syariah awalnya muncul di Indonesia pada tahun 2014, yakni saat platform Beehive rilis, dengan P2P lending marketplace dengan sistem syariah. Pionir platform pendanaan bersama tersebut tidak beroperasi lagi saat ini.
Pendanaan bersama dengan model syariah, mulai mendapatkan perhatian masyarakat setidaknya dalam 5 tahun terakhir hingga dengan saat ini.
Kendatipun, jumlah fintech syariah OJK terbilang masih kalah jumlah daripada fintech lending konvensional, prospek pendanaan bersama syariah ini sangat cerah, karena populasi penganut Islam yang sangat besar.
Prinsip Fintech Lending Syariah

Terdapat sejumlah prinsip utama fintech lending syariah, yakni:
1. Bebas Riba
Fitur unggulan fintech lending syariah adalah pembiayaan tanpa bunga alias bebas riba. Model pembiayaan yang diterapkan, yaitu mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kerjasama), dan murabahah (jual beli dengan margin keuntungan).
2. Transparansi
Platform fintech lending syariah berkomitmen dan menerapkan transparansi pada semua bentuk transaksinya, baik dari pihak pemberi pinjaman (lender), dan dari sisi penerima pinjaman (borrower); semua biaya dan ketentuan dijelaskan detil dan terbuka kepada kedua belah pihak, sehingga tidak ada unsur mis-informasi, dan apalagi fraud.
3. Sistem Adil dan Seimbang
Platform P2P lending syariah bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang adil dan seimbang bagi semua pihak yang terlibat.
4. Kepatuhan Syariah
Fintech syariah menjunjung tinggi nilai-nilai agama dalam setiap langkahnya. Semua kegiatan dan produknya telah melalui proses pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas Syariah, sehingga segala bentuk transaksi dapat dilakukan dengan penuh keyakinan dan ketenangan.
5. Inklusivitas Keuangan
Fintech lending syariah membantu masyarakat, utamanya para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang kesulitan mengakses dan memperoleh peminjaman dana dari layanan keuangan konvensional, seperti bank meskipun memiliki rekening bank, karena status underbanked-nya.
Underbanked adalah individu yang mempunyai rekening pada sebuah bank, namun tidak bisa mendapatkan akses KTA (Kredit Tanpa Agunan, kartu kredit, dan segala produk pembiayaan lainnya), karena tidak memiliki agunan, pendapatan tidak tetap, riwayat kredit terbatas, dll.
6. Penggunaan Teknologi
Kendati menerapkan FINTECH (Financial Technology) terkini, penerapan prinsip-prinsip syariah dipastikan berjalan pada platform. Dengan kata lain, prinsip syariah adalah basis utama layanan, sementara platform fintech lending syariah adalah media yang menjembatani kebutuhan borrower dan kemampuan pendanaan lender.
Jenis P2P Lending Syariah
Hingga hari ini, P2P lending syariah mempunyai beberapa jenis, yaitu:
1. Pembayaran Digital Berprinsip Syariah
Selain layanan pembiayaan, fintech syariah juga berinovasi dalam menyediakan solusi pembayaran digital yang sesuai prinsip syariah, yang menghindari riba dan transaksi yang terkait dengan produk atau jasa yang tidak halal (makanan non-halal, alkhohol, dll).
2. Crowdfunding Prinsip Syariah
Konsep crowdfunding telah diadaptasi dalam bentuk syariah di Indonesia. Ini memberikan alternatif pembiayaan bagi para pelaku usaha yang mau membiayai usaha, dan atau proyeknya dengan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
3. P2P Lending Syariah
Inilah jenis fintech lending syariah yang lebih populer, dimana platform mempertemukan antara borrower dan lender, dengan eksekusi transaksi yang berprinsip syariah.
Apa Untungnya Lender Fintech Syariah OJK

Dalam P2P lending syariah, seorang lender (pemberi pinjaman) mendapatkan keuntungan finansial dan non-finansial, di antaranya:
1. Bagi Hasil Kompetitif
Meskipun tanpa riba, lender tetap mendapatkan keuntungan dari bagi hasil proyek atau usaha yang didanai. Sistem bagi hasil ini bisa memberikan imbal hasil yang kompetitif, bahkan terkadang lebih tinggi daripada bunga di lembaga keuangan konvensional, tergantung pada kinerja proyek yang didanai.
2. Diversifikasi Portofolio
Fintech Lending Syariah memungkinkan lender untuk mendanai berbagai macam proyek atau usaha dengan skala yang berbeda-beda. Ini membantu diversifikasi portofolio investasi dan mengurangi resiko.
3. Investasi Sesuai Syariah
Lender yang beragama Islam dapat berinvestasi dengan tenang, karena semua transaksi dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, dan sudah pasti bebas dari riba!
4. Mengembangkan Ekonomi Masyarakat
Dengan mendanai proyek-proyek produktif melalui fintech lending syariah, lender ikut berkontribusi dalam pengembangan ekonomi masyarakat, khususnya UMKM, dan bahkan ikut menciptakan lapangan kerja baru.
5. Jaminan Transparansi dan Keamananan
Platform fintech syariah OJK, memiliki sistem yang transparan dan aman, sehingga lender dapat memantau perkembangan proyek yang didanai, dan karena itu meminimalisir resiko penipuan.
Apa Untungnya Borrower P2P Lending Syariah?
Dalam P2P lending syariah, seorang borrower (peminjam dana) mendapatkan keuntungan finansial dan non-finansial, di antaranya:
1. Pembiayaan Sesuai Syariah
Borrower yang beragama Islam dapat memperoleh pembiayaan tanpa harus khawatir tentang riba atau bunga. Fintech lending syariah menawarkan berbagai akad syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama (mudharabah, musyarakah, dan murabahah).
2. Proses Mudah dan Cepat
Proses pengajuan pinjaman P2P lending syariah lebih sederhana, cepat, dan transparan. Borrower dapat mengajukan pinjaman secara online dengan dokumen yang lebih sedikit ketimbang jika melalui lembaga keuangan konvensional, sehingga lebih hemat waktu dan tenaga.
3. Fleksibel
Fintech lending syariah mempunyai banyak opsi pembiayaan, jangka waktu yang bisa disesuaikan, dan cara bayar yang fleksibel. Jadi, borrower dapat memilih yang paling cocok dengan profil resiko dan kebutuhannya.
4. Peluang Bagi Hasil Lebih Tinggi
Akad mudharabah dan musyarakah dalam fintech syariah memberikan insentif bagi borrower untuk memaksimalkan potensi usaha mereka, karena keberhasilan usaha akan berdampak langsung pada peningkatan bagi hasil yang diterima.
5. Ketenangan Batin
Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam pembiayaan memberikan ketenangan batin bagi borrower, karena dapat menjalankan usaha tanpa beban riba, karena sesuai dengan keyakinan agamanya.
6. Pengembangan Usaha
Dengan mendapatkan akses pinjaman, borrower dapat maksimal mengembangkan usahanya; membuat lebih banyak produk unggul, dan atau jualan ke tempat yang lebih luas potensi market-nya. Ini membuka peluang meraih lebih banyak keuntungan.
Penutup
Fintech lending syariah merupakan model pendanaan bersama yang mempertemukan lender dan borrower pada satu platform yang mendasari semua bentuk transaksi dengan prinsip-prinsip syariah.
Apa untungnya lender dan borrower? Mendapatkan ketenangan batin dalam menjalankan peran masing-masing secara bertanggung jawab melalui platform, karena semua transaksi berdasarkan prinsip syariah yang sesuai hukum Islam, dan bersama-sama meraih keuntungan finansial dan non-finansial.
The last but not least, meskipun berdasarkan prinsip syariah, penganut non-muslim pun dapat menjadi borrower dan lender pada platform fintech lending syariah, dan berpotensi sama meraih manfaat dan keuntungan.
GIPHY App Key not set. Please check settings