Saya ingin mengajukan keluhan serius terhadap praktik penagihan yang dilakukan oleh PT Kredivo Finance Indonesia. Saya mengalami masalah dengan tindakan Debt Collector (DC) dari Kredivo yang telah melewati batas kewajaran dan melanggar ketentuan yang ada.
Berikut beberapa poin keluhan saya:
-
Penagihan Terlambat Baru 26 Hari: Saya baru terlambat melakukan pembayaran selama 26 hari, namun sudah mendapatkan kunjungan setiap hari dari Debt Collector Kredivo. Hal ini sangat mengganggu dan tidak wajar.
-
Tidak Menunjukkan ID Card dan Surat Tugas: Debt Collector yang datang ke rumah tidak menunjukkan ID Card dan surat tugas. Ini melanggar ketentuan OJK yang mengharuskan petugas penagihan untuk menunjukkan identitas diri dan surat tugas resmi.
-
Perilaku Kasar dan Memalukan: Debt Collector berbicara dengan nada keras dan kasar, meskipun saya sudah meminta mereka untuk berbicara dengan sopan dan pelan. Ini sangat memalukan dan mengganggu privasi saya sebagai nasabah.
-
Surat Tagihan Tanpa Cap Basah dan Hanya Fotokopi: Surat tagihan yang diberikan hanya berupa fotokopi tanpa cap basah. Apakah surat tagihan seperti ini sah dan memenuhi ketentuan dari OJK?
Tindakan yang dilakukan oleh Debt Collector Kredivo sudah seperti preman tanpa menunjukkan ID Card dan surat tugas resmi. Ini sangat merugikan dan membuat saya merasa tidak nyaman sebagai nasabah.
Saya berharap OJK, BPKN, dan YLKI dapat menindaklanjuti keluhan ini dan melakukan sidak terhadap praktik penagihan yang dilakukan oleh Kredivo. Saya juga berharap ada tindakan tegas terhadap Debt Collector yang tidak mengikuti prosedur yang berlaku.
Demikian keluhan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, saya ucapkan terima kasih.
Sumber: https://x.com/anticwekmunafik/status/1817082691659223056
GIPHY App Key not set. Please check settings