Telat Bayar Angsuran BPKB FIF [Dampak + Denda]
in

Telat Bayar Angsuran BPKB FIF [Dampak + Denda]

Setiap perusahaan leasing memiliki ketentuan berbeda mengenai denda keterlambatan angsuran, termasuk FIF. Jika Anda telat bayar angsuran BPKB FIF bisa berakibat pada dua jenis denda: denda keterlambatan angsuran dan denda keterlambatan pengambilan BPKB.

Untuk keterlambatan membayar angsuran, FIF akan mengenakan biaya administrasi tambahan kepada debitur. Selain itu, debitur juga akan dikenakan denda harian setelah tenggat waktu pembayaran terlewati.

Selain denda keterlambatan angsuran, Anda juga bisa dikenakan denda jika terlambat mengambil BPKB sesuai jadwal yang ditentukan. Biaya administrasi ini akan ditambah dengan denda harian untuk setiap hari keterlambatan setelah batas waktu pengambilan terlampaui.

Denda Keterlambatan Pembayaran Cicilan BPKP FIF

FIF juga memiliki perhitungan tersendiri untuk denda keterlambatan pembayaran cicilan bulanan BPKP. Biasanya, denda yang diterapkan adalah 0,5% per hari dari jumlah cicilan bulanan yang harus dibayar.

Contoh Hitungan Denda Angsuran

Mari kita ambil contoh, Anda memiliki cicilan motor sebesar Rp700.000 yang harus dibayarkan setiap tanggal 5 dan Anda baru bisa membayarnya pada tanggal 8.

Maka, perhitungan dendanya adalah sebagai berikut:

  • 0,5% dari Rp700.000 adalah Rp3.500.
  • Jumlah hari keterlambatan dari tanggal 5 ke tanggal 8 adalah 3 hari.
  • Total denda yang harus dibayar adalah 3 × Rp3.500, yakni sebesar Rp10.500.

Dengan demikian, jumlah total angsuran yang harus Anda bayar menjadi Rp710.500.

Pentingnya Pembayaran Tepat Waktu

Mungkin Anda menganggap jumlah denda terbilang kecil, namun jika dibiarkan berlarut-larut, denda tersebut akan semakin membengkak.

Oleh karena itu, penting untuk membayar cicilan tepat waktu guna menghindari akumulasi denda yang besar.

Metode Pembayaran Denda

Untuk memudahkan pembayaran denda FIF, debitur dapat melakukan transaksi online via transfer, minimarket, atau kantor pos terdekat jika jumlah denda di bawah Rp25.000.

Namun, jika jumlah denda di atas Rp25.000, pembayaran harus dilakukan di kantor FIF langsung.

Jika jumlah denda tidak diselesaikan pada saat cicilan, akumulasi denda akan ditagihkan saat pengambilan BPKB.

Denda Terlambat Mengambil BPKB di FIF

FIF akan mengembalikan BPKB kepada Anda setelah cicilan lunas. Namun, jika terdapat keterlambatan pembayaran, BPKB akan ditahan. Selama cicilan belum selesai, Anda hanya dapat membawa kendaraan beserta STNK, sementara BPKB tetap dipegang oleh FIF.

Denda Harian Penitipan BPKB

Bagi debitur yang telah menyelesaikan semua cicilan tetapi terlambat mengambil BPKB, FIF memberlakukan sistem denda harian sebagai biaya penitipan.

Denda ini biasanya sebesar Rp1.000 per hari dan akan terakumulasi otomatis selama BPKB belum diambil.

Meskipun nominalnya kecil, akumulasi denda harian ini bisa menjadi besar tergantung pada jumlah hari keterlambatan setelah jatuh tempo.

Keringanan Denda

Jika Anda menghadapi situasi darurat dan tidak bisa membayar angsuran tepat waktu, sebaiknya segera hubungi Customer Service FIF untuk menanyakan kemungkinan keringanan.

Langkah ini penting untuk mengetahui seberapa ketat peraturan perusahaan terkait keterlambatan. Dalam beberapa kasus, keterlambatan 1 atau 2 hari mungkin masih bisa ditoleransi.

Cara Mengambil BPKB di FIF

Persyaratan Pengambilan BPKB oleh Orang Lain

Jika Anda tidak bisa mengambil BPKB sendiri, Anda bisa meminta orang lain melakukannya dengan membawa berkas-berkas berikut:

  1. Lembar Bukti Cicilan Terakhir: Bukti pembayaran cicilan terakhir atau angsuran pelunasan dari FIF.
  2. Surat Kuasa: Surat kuasa yang telah ditandatangani dan diperkuat dengan materai Rp6.000.
  3. Fotokopi STNK dan Pajak Kendaraan: Fotokopi STNK serta pajak kendaraan terkait.
  4. Fotokopi KTP Penerima Kuasa: Fotokopi KTP dari orang yang diberi kuasa.
  5. KTP Asli dan Fotokopi Pemberi Kuasa: KTP asli dan fotokopinya dari pemegang surat kuasa atau wakil pemberi kuasa.

Persyaratan Pengambilan BPKB oleh Diri Sendiri

Jika Anda ingin mengambil BPKB sendiri, berikut berkas-berkas yang perlu disiapkan:

  1. KTP dan Fotokopi: KTP asli beserta fotokopinya.
  2. Fotokopi STNK dan Pajak Kendaraan: Fotokopi STNK serta pajak kendaraan untuk dicocokkan dengan data di BPKB.
  3. Bukti Pembayaran atau Pelunasan: Bukti pembayaran atau pelunasan yang dikeluarkan oleh FIF.

Langkah-Langkah Pengambilan BPKB di FIF

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengambil BPKB:

  1. Kunjungi Kantor FIF Terdekat: Datangi kantor FIF terdekat.
  2. Sampaikan Maksud Kedatangan: Beritahu pihak keamanan kantor mengenai tujuan Anda untuk diarahkan ke tempat pengambilan BPKB.
  3. Tunggu Giliran: Tunggu dalam antrean hingga nama Anda dipanggil oleh petugas FIF.
  4. Siapkan Berkas-Berkas: Saat dipanggil, serahkan semua berkas yang diperlukan kepada petugas FIF.
  5. Pengecekan Berkas: Petugas akan mengecek berkas untuk penyesuaian data. Jika semua cocok, BPKB akan segera diberikan.

Telat Membayar Cicilan BPKB di FIF

Telat membayar cicilan BPKB di FIF dapat berakibat pada dua jenis denda: denda keterlambatan angsuran dan denda keterlambatan pengambilan BPKB.

Denda keterlambatan angsuran dikenakan harian sebesar 0,5% per hari dari jumlah cicilan. Untuk terlambat mengambil BPKB setelah cicilan lunas, FIF mengenakan denda penitipan harian sebesar Rp1.000.

Untuk menghindari akumulasi denda, penting untuk Anda melakukan pembayaran cicilan tepat waktu dan segera mengambil BPKB setelah pelunasan.

Dan jika Anda mengalami kendala, hubungi Customer Service FIF untuk mencari solusi terbaik.

Temukan artikel menarik lainnya di SUARAKONSUMEN.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Apa yang Anda pikirkan?

Newbie

Written by Sam SK

Telat Bayar Angsuran FIF Dampak dan Akibat

Telat Bayar Angsuran FIF? Ini Yang Anda Harus Lakukan!

Telat Bayar Cicilan Motor FIF: Ini Akibat & Solusinya!

Telat Bayar Cicilan Motor FIF: Ini Akibat & Solusinya!