Jalan Ganjil Genap Jakarta kudu diketahui oleh warga ibukota, agar dapat tetap beraktivitas melintasi jalan yang tepat (alternatif), dan karenanya tidak terkena tilang Ganjil Genap (GaGe).
Perihal jalan-jalan yang terkena kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Yuk, telusuri lebih lengkap terkait jalan ganjil genap Jakarta terbaru, dan beberapa hal terkait itu…!
Ganjil Genap Berlaku Hari dan Jam Berapa

Aturan ganjil genap berlaku setiap hari Senin-Jumat. Dimulai pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Pengecualian untuk hari Sabtu dan Minggu, serta Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Terkait itu, kebijakan ganjil genap pun ditiadakan pada saat cuti bersama.
Ganjil Genap Dilihat dari Apa?
Plat mobil berakhiran nomor ganjil (1,3,5,7,9), masuk sebagai Tanggal Ganjil. Sedangkan, plat mobil berakhiran nomor genap (0,2,4,6,8), masuk sebagai Tanggal Genap.
Denda Ganjil Genap Berapa?
Apabila melanggar aturan jalan ganjil genap Jakarta, anda bakal dikenai sanksi/tilang denda maksimal Rp 500.000,- Ini sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009.
Apakah Mobil Listrik Tidak Kena Ganjil Genap?

Masih dengan Pergub yang sama, dijelaskan bahwa terdapat 14 kendaraan yang bebas ganjil genap, yaitu:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor
5. Kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
6. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

7. Sepeda motor
8. Kendaraan angkutan barang (pengangkut bahan bakar minyak/bahan bakar gas)
9. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia (Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, dan Ketua MA/MK/KY/BPK)
10. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI dan POLRI
11. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
12. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
13. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM yang dikawal petugas POLRI
14. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI
Menjawab pertanyaan di atas, mobil listrik (berpelat biru) tidak dikenakan aturan ganjil genap.
Jalan Ganjil Genap Jakarta Pusat 2024

Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
Jalan Ganjil Genap Jakarta Selatan 2024

Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said,
Ruas Ganjil Genap Jakarta Barat 2024
Jalan Pintu Besar, Jalan Gajah Mada, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman,
Ruas Ganjil Genap Jakarta Timur 2024
Jalan MT Haryono, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, dan Jalan Pramuka
Lokasi Ganjil Genap Jakarta Utara 2024

Dari daftar 28 jalan yang ada, jalan ganjil genap Jakarta Utara tidak ada.
Ganjil Genap di 4 Wilayah Jakarta 2024, Lengkap!

Inilah daftar lengkap 26 jalan ganjil genap Jakarta 2024, yang tersebar di 4 wilayah ibukota:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Apakah Jalan Tol Ada Ganjil Genap?
Simak ulasan lengkapnya pada artikel: Jalan Tol Kena Ganjil Genap?
GIPHY App Key not set. Please check settings